Anak Durhaka Aniaya Orang Tua Gegara Narkoba

Medannewstv.com – Seorang pria di Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara ditangkap polisi setelah aksi gilanya menganiaya orang tua kandung hingga memar. Sabtu (25/3/23).

Tersangka ATP (27) pelaku penganiayaan ibu kandung sendiri bernama Dorlina Nainggolan (57) diringkus akhirnya polisi. Pelaku juga menganiaya kaka iparnya Ronni Nainggolan (33).

Staf Humas Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, Polisi telah memeriksa 14 Orang Saksi terkait kasus ini, peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis, 23 Maret 2023 sekira Pukul 10.00 WIB, di Jalan Balige, Desa Hutahuruk, Kecamatan Sipohon.

“Awalnya ketika pelaku ATP mendatangi ibunya di rumah Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, pelaku tidak menemukan ibunya itu di rumah sehingga Ia bertanya kepada tetangga sebelah”ujarnya.

Kemudian setelah mengetahui ibunya tinggal di Jalan Balige, Desa Hutahuruk, Kecamatan Sipohon, di rumah korban Ronni Nainggolan,tersangka kemudian mendatangi rumah iparnya itu.

Setibanya di rumah, tersangka kemudian bertanya kepada iparnya itu keberadaan ibunya dengan keadaan emosi. Lalu korban Ronni Nainggolan menjawab tersangka bahwa ibunya Dorlina Nainggolan saat itu sedang berada di pesta.

Tersangka tidak percaya begitu saja dan memaksa mendobrak pintu rumah dan melihat ibunya ternyata berada di dalam rumah. Setelah melihat ibunya berada di dalam rumah, tersangka langsung menarik paksa ibunya itu agar pulang ke rumahnya. Namun sayangnya ibunya tetap menolak.

“Ibunya menolak pulang ke rumah, tersangka lalu mengambil tas dan hanphone ibunya itu lalu memukulkannya kebagian kepala ibunya itu,” ungkapnya.

Lalu korban Ronni Nainggolan berupaya melerai keduanya namun saat melerai ia juga menjadi sasaran dari pelaku. Saat itu pelaku diduga sempat pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Namun dengan tiba- tiba balik lagi ke tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mendobrak pintu rumah yang saat itu sudah ditutup.

Saat pintu didobrak dari luar, ibunya berusaha menutup dari dalam namun karena dobrakannya kuat, pintu pun terbuka dan mengakibatkan ibunya terdorong hingga terjatuh ke lantai.

“Tersangka pun memukul korban kembali. Melihat situasi, Ronni Nainggolan berusaha melawan. Pelaku kemudian mengambil tang dari sepeda motornya dan menusuk Ronni Nainggolan,” jelasnya.

Keterangan korban Dorlina Nainggolan, selama ini ia bersama anaknya itu tinggal serumah. Tersangka disebutkan selalu mengancam korban dan suaminya apabila tidak memberi uang.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Usai test urine terhadap tersangka didapati hasilnya postif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Tersangka langsung ditahan di tahanan Mapolres setempat. Pelaku akan dikenakan Pasal berlapis 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *