Medannewstv.com – Pengelola kegiatan pariwisata terutama tempat hiburan malam di Kota Medan ditutup sementara agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah di bulan Ramadhan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Sumatera Utara, mengapresiasi surat edaran penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan yang dilakukan Pemkot Medan.
“Terima kasih atas adanya surat edaran Wali Kota Medan itu, kita memang telah enyampaikan imbauan yang sama,” kata Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum
Para pengusaha restoran, rumah makan maupun kantin menjual makanan dan minuman pada siang hari diharapkan menghormati mereka yang melaksanakan ibadah puasa.
Hal ini dilakukan dalam rangka menghormati dan memuliakan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah bagi umat muslim di Ibukota Provinsi Sumatera Utara.
“MUI sifatnya hanya mengimbau pelaku usaha hiburan malam karaoke dan sejenis menutup sementara usaha mereka selama di Ramadan,”tambahnya.
Sementara Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap pengelola kegiatan pariwisata, terutama tempat hiburan malam menutup sementara usahanya sebulan penuh mulai 22 Maret sampai 22 April 2022.
Keputusan Wali Kota ini diambil dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan seluruh pelaku usaha kegiatan hiburan dan rekreasi. ( )