Kasus Dugaan Pembunuha Bripka AS, Keluarga Jumpai Kapolda Sumut

Medannewstv.com – Keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih, menyampaikan keluh kesah ke Mapolda Sumut, pihak keluarga keberatan dengan kematian Arfan yang dinyatakan bunuh diri pada 6 Februari 2023 lalu.

Bripka Arfan ditemukan tewas usai diduga menggelapkan uang wajib pajak kurang lebih Rp 2,5 miliar di Samsat Samosir UPT Pangururan. Hasil pemeriksaan Tim ahli digital dan tim Forensik telah menyatakan penyebab kematian Bripka Arfan pada konferensi pers beberapa waktu lalu di Mapolres Samosir.

Namun pihak keluarga belum menerimanya hasil pemeriksaan tersebut dan belakangan, pihak keluarga yang merasa kematian Arfan janggal, didampingi pengacara melapor ke Mapolda Sumut. Keluarga akhirnya bertemu dengan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Kapolda melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini perkara tersebut sudah ditangani Polda Sumut. Selain itu, Kapolda Sumut telah mendengarkan langsung keluhan istri dan keluarga almarhum.

“Istrinya sudah bertemu pak Kapolda dan mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga,” ujar Hadi.

Polda Sumut telah membentuk tim terdiri dari Reserse Krimsus, Krimum dan Propam.
“Proses ini dipastikan oleh Kapolda akan ditangani Polda Sumut dan akan berjalan trasparan dan terbuka,” jelas Hadi

Sebelumya, kasus dugaan penggelapan uang ini terungkap melibatkan alamrhum Bripka Arfan Saragih. dan disebut sebut memesan racun sianida dari Bogor. Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, ditemui di Mapolres Samosir, Senin (20/3) lalu menyampaikan, fakta autopsi kedokteran forensik menyebut bahwa kematian Arfan Saragih karena bunuh diri dengan meminum cairan sianida.

Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, oleh sesama rekan polisi pada 6 Februari 2023.

Dari keterangan petugas di dekat jenazah Bripka Arfan ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh yang diduga telah dicampur racun sianida, dan botol diduga berisi serbuk racun. Jarak 80 sentimeter dari tubuh korban ditemukan tas berwarna hitam yang di dalamya terdapat 19 BPKB dan 25 STNK.

Pekan lalu, dalam konferensi pers di Mapolres Samosir, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, mengungkap sejumlah fakta terkait kematian dan penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan oleh Bripka AS dan 4 orang Pegawai Harian Lepas Dispenda Samosir.

Kapolres mengatakan tindakan penggelapan ini sudah mulai sejak tahun 2018. Jumlah warga yang menjadi korban dalam penggelapan ini sudah mencapai 300 orang WP (Wajib Pajak) yang tidak disetorkan kepada Dispenda Bank Sumut.

“Sudah banyak yang sudah kita datakan dan sudah kita lakukan pemeriksaan, kemudian atas dasar laporan daripada korban-korban ini pada 31 Januari 2023 Polres Samosir melakukan proses penyelidikan, dan tentu saja dari pihak internal kita melakukan proses pemeriksaan melalui Kasi Propam,” kata Kapolres.

Persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut berdasarkan laporan korban penggelapan. Lalu, Polda Sumut melakukan pemeriksaan di Polres Samosir, khususnya terhadap kaitan anggota yang keterlibatan permasalahan.

Mengenai kematian almarhum, berdasarkan keterangan Dokter Ahli dr Ismurozal, hasil pemeriksaan luar saya menjumpai warna kemerahan kepada bagian belakang dan telinga kiri, kemudian warna kemerahan pada dahi kiri.

“Ditemukan cairan berwarna merah kehitaman pada kedua lubang hidung, bibir berwarna biru kehitaman, kedua ujung jari-jari tangan berwarna kebiruan luka lecet pada kiri bawah, pada pemeriksaan luar kemudian kita lakukan autopsi pemeriksaan dalam, di situ saya menjumpai adanya memar kulit kepala belakang bawah,” tambah Dokter Ahli.

Dari hasil pemeriksaan tambahan, disimpulkan penyebab kematian korban adalah lemas akibat masuknya cairan ke saluran makan hingga ke lambung dan saluran nafas. Ditambah lagi adanya perdarahan pada rongga kepala akibat merokok dan jantung yang dijumpai pada korban pada saat dilakukan pemeriksaan. ( )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *