Medannewstv.com – Pendaftaran Calon Anggota Legislatif atau Caleg untuk Pemilu 2024, lima dari 18 partai politik peserta pemilu telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif tingkat DPRD provinsi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Herdensi, menyapaikan lima partai yang mendaftarkan ke KPU Sumut tersebut yakni, PKS, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Sudah ada lima partai yang melakukan pendaftaran, dan semua berkas-nya sudah dinyatakan sudah lengkap,” Sebutnya
Selanjutnya KPU Sumut akan melakukan verifikasi lanjutan berkas bakal calon legislatif tingkat DPRD provinsi yang sudah diserahkan di KPU Sumut.
Sementara itu DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara telah berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Kota Medan, Kamis 11 Mei 2023.
Namun, terdapat kekurangan sehingga berkas dikembalikan KPU Sumut. Pengembalian berkas karena ada dokumen bacaleg dari satu dapil yang belum distempel Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon. Sementara, berkas lainnya sudah memenuhi syarat. (bas)
(bas)










