Medannewstv.com – Warga di Jalan lintas Kabupaten Langkat dikejutkan dengan penyergapan tiga pelaku peredaran ganja. Penyergapan yang dilakukan petugas Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara ini mendapatkan ganja kering seberat 135 kilogram dari dalam mobil pelaku. Selasa (6/623)
Saat penyergapan ini petugas menyergap mobil pelaku yang sedang melintas di jalan lintas Aceh – Medan. Meski sempat melawan dan akan melarikan diri, namun sejumlah petugas dengan cepat mengamankan pelaku. Warga yang mengetahui hal ini akhirnya turut membantu polisi mengamankan pelaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan ini. Menurutnya ada dua lokasi yang dilakukan penyergapan, satu diantaranya di kawasan medan Selayang.
“Subdid dua menangkap tiga orang pelaku, dan 135 kilogram ganja yang siap diedarkan di Medan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, dan ada dua lokasi di langkat dan medan Selayang, ” ujarnya.
Hadi juga menyebutkan ini merupakan bukti Polda Sumut dalam menindak pelaku narkoba.
Kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman mati karena dijerat dengan undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ( )










