Gerebek Sarang Narkoba di Sei Mati, Polisi Amankan Pengedar Sabu

Gerebek Sarang Narkoba di Sei Mati, Polisi Amankan Pengedar Sabu

MEDAN – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba digencarkan Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Salah satu titik yang menjadi target dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) adalah Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (4/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

“Dari kegiatan GSN itu mengamankan seorang pelaku terduga pengedar narkoba,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Selasa (4/8/2026).

Adapun tersangka yang diamankan, Syafrul Bahri (43), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

BACA JUGA  Modus Simpan Ganja di Pohon Bambu, 64 Paket Disita

Bersama tersangka diamankan, 4 paket plastik klip sedang dan 2 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 20 plastik klip kosong, uang hasil penjualan narkoba Rp 55.000,- dan 2 pipet skop.

Kata Poltak, dalam kegiatan GSN itu pihaknya harus melakukan penyamaran sebagai calon untuk mengelabui pelaku narkoba agar bersedia bertransaksi.

“Dalam kegiatan itu kita terlebih dahulu melakukan transaksi dengan seorang laki-laki,” kata Iptu Poltak Tambunan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua pekan menjual sabu-sabu.

“Tersangka mengaku membeli sabu dari pria yang tidak dikenal di Sei Mati dengan harga Rp 340.000 per gram,” pungkasnya.

BACA JUGA  Mantan Istri Polisi Tewas Diduga Bunuh Diri dengan Senjata Api 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *