Medannewstv.com – Anak anggota kepolisian Aditya Hasibuan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadalian Negeri Medan. Gugatan ini dilayangkan pasca laporan dirinya dihentikan oleh kepolisian. Rabu (7/6)
Gugatan praperadilan ini ditujukan dengan termohon Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, Ditreskrimum dan Kasatreskrim Polrestabes Medan. Sidang dengan hakim tunggal Pinta Uli br Tarigan terpaksa ditunda, para termohon tidak menghadiri sidang sehingga sidang terpaksa ditunda. Sementara pihak pengadilan menyatakan telah melakukan pemanggilan termohon namun belum mendapat konfirmasi.
Sugianto Nadeak selaku kuasa hukum Aditiya Hasibuan menyampaikan tuntutan mereka terkait penghentian penyidikan atas laporan penganiayaan yang dialami Aditiya. Laporan itu disebutkan telah memenuhi dua unsur alat bukti namun kepolisian menghentikan laporan tersebut dengan alasan tidak cukup alat bukti.
“Sudah, laporan itu sudah memenuhi dua unsur alat bukti,” ujarnya
Sidang akan digelar senin pekan depan, mereka berharap pihak pengadilan dapat menghadirkan termohon. ( )












