Medannewstv.com – Korupsi dana BOS tahun anggaran 2018-2019 mantan Kepala Sekolah Yayasan Pencawan Medan berinisial RU dan Bendahara IT resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tim kejaksaan negeri Medan temukan kejanggalan terhadap pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.139.880.000 dan tahun 2019 Rp 749.760.000, yang disalurkan ke Rekening Bank BRI Nomor Rekening 222701000008309 atas nama SMK Swasta Pencawan.
“Hasil penyelidikan terhadap pengelolaan dana BOS ini, tim tidak menemukan adanya penyalurannya, alias difiktifkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza.
“Ya keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS pada SMK Pencawan Medan Tahun 2018 dan Tahun 2019,” ujar Ali Rizza.
Ali juga mengatakan tidak diyakini kebenarannya pada Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Swasta Pencawan Medan TA 2018 dan Triwulan I dan Triwulan II TA 2019 sehingga merugikan Keuangan Negara.
Pasca penetapan status tersangka ini, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjunggusta, setelah pemeriksaan dilakukan oleh penyidik. Kini penyidik sedang melengkapi berkas kedua tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
“Menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.( )
