Medannewstv.com – Pengiriman narkoba modus menggunakan jasa pengiriman diungkap personel Polrestabes Medan, dua pelaku pemesaan ditangkap. Rabu (14/6/23)
Petugas yang mendapat informasi adanya pengiriman narkoba tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dan didapati seorang Pengemudi ojol menjemput pesanan sesuai aplikasi. Pesanan tersebut berasal dari pelaku berinisial MF dan SH warga Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan dua pelaku sudah ditangkap di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor kemarin. penangkapan dilakukan setelah barang bukti dari tempat jasa pengiriman di dapati melalui pengemudi ojol.
“Setelah diperiksa, ditemukan paket narkoba jenis sabu seberat dua kilogram,” ujar Valentino.
Sementera pengemudi ojol mengaku dia mengambil barang tersebut atas pesanan sesuai aplikasi yang meminta diantarkan ke Jalan Karya Wisata.
“Pengemudi ojol ini tidak mengetahui dua bungkus paket tersebut berisikan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Atas petunjuk ini, kedua pemesan diamankan di alamat pemesanan barang. Petugas langsung mengamankan laki – laki berinisial MF. Petugaspun melakukan interogasi terhadap pelaku MF dan dari keterangan MF disebutkan narkoba tersebut milik temannya berinisial SH.
SH menyuruh MF untuk menerima barang yang dipesannya dari aplikasi ojol. Petugaspun melakkukan penggeledahan di rumah nya dan menemukan ada 110 butir pil Happy Five atau H5 dan juga ada 10 butir pil ekstasi.
Setelah pengembangan. petugas berhasil mengamankan SH di salah satu hotel di Kota Medan di Jalan Gatot Subroto. ( )






