Medannewstv.com – Hasil verifikasi administrasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) telah diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut ke partai politik peserta Pemilu. Senin (26/6/23)
Komisioner KPU Provinsi Sumut Batara Manurung mengatakan sejak sabtu penyerahan berkas tersebut telah diberikan, pihaknya mencatat ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan oleh partai politik. Namun, dia enggan menyampaikan terkait dengan catatan perbaikan tersebut.
Meski demikian nantinya masih ada perbaikan dari kekurangan dan telah disampaikan pada partai politik.
“Nantinya dilakukan perbaikan. Pokoknya, ada kekurangan kami sampaikan kepada partai politik,” kata Batara.
Perbaikan itu sebutnya merupakan aturan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Setelah itu, disusun daftar calon sementara (DCS) hingga ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada bulan September 2023. ( )






