Medannewstv.com – Polda Sumut periksa dua orang transpuan atau waria korban dugaan pemerasan oleh polisi, Selasa (4/7/2023).
Menurut pengacara dua transpuan Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto, Marselinus Duha mereka telah menghadiri panggilan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut
Di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut ia menyampaikan
“Hari ini kita menghadiri panggilan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut,” ujarnya.
Menurutnya kehadiran kedua kliennya itu terkait dengan laporan dugaan pemerasan sesuai nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut. Dimana yang dilaporkan adalah sejumlah oknum Polda Sumut.
Pemeriksaan ini menurutnya merupakan panggilan pertama untuk memenuhi panggilan penyidik.
Sementara Bidang Propam Polda Sumut belum lama ini mengucapkan kalau sudah ada 4 oknum polisi yang terindikasi melakukan dugaan pemerasan. Tapi, katanya, Ditktimum Polda Sumut belum ada menetapkan tersangka.
“Kita dipanggil ini masih proses penyelidikan, seharusnya berdasarkan keterangan Bidpropam ada 4 orang yang terindikasi melakukan dugaan pemerasan, seharusnya Ditreskrimum sudah melakukan tahap penyidikan tapi saat ini masih penyelidikan,” tambahnya
Polda Sumut dinilai lambat untuk menetapkan tersangka dalam laporan dugaan pemerasan yang menimpa kedua kliennya.
“Ya kalau kita menilai ini proses penetapan terrsangkanya lambat,” ujarnya
Mereka berharap Polda Sumut sendiri dapat mengusut tuntas kasus yang menimpa Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto.
Sebelumnya dua korban transpuan bernama Kamal Ludin mengaku dia bersama seorang temannya diperas oleh diduga oknum polisi. Aksi kejadian itu terjadi di Markas Komando Polda Sumut.
Pihak SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.
Pihak pelapor mengakui dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan korban.
“Kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut harus ada yang melapor kasus itu. Walaupun kita berbeda pendapat, namun kita tetap menerima,” ujarnya didampingi Kamalludin.
Berdasarkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, dia menjelaskan jika kliennya diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut. Tepatnya pada 19 Juni 2023. ( )
