Medannewstv.com – Sebanyak 17 orang pelaku tawuran yang merupakan anak dibawah umur diringkus polisi.
Anak remaja ini telah membuat resah warga diwilayah hukum Polres Belawan.
Dari belasan orang itu empat anak terpaksa diproses hukum karena membawa senjata tajam dan positif narkoba.
“Mereka terlibat tawuran pada tanggal 7 Juli 2023 di Kecamatan Medan Deli terjadi dua kelompok anak-anak antara kelompok erlangga dengan kelompok lingkungan VII. Kemudian pada 9 Juli 2023 terjadi tawuran antara kelompok barak misteri dengan lengkong famili di Jalan Alumunium Raya Medan Deli,” ujar Waka Polda Sumut Brigjen Pol Jawari didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Senin (10/7/2023).
Personel Polda Sumut disebutkan mengamankan 17 orang anak diantaranya, 11 orang dilokasi pertama, 6 orang dilokasi kedua.
“Usia mereka semuanya dibawah 18 tahun,” ucapnya. Namun dari pemeriksaan petugas empat orang anak yang masih dibawah umur terpaksa diproses secara hukum karena membawa senjata tajam dan positif terlibat narkoba.
“Kita tahan karena usianya lebih dari 14 tahun dan hukuman yang dilanggarnya lebih dari 7 tahun,” terangnya.
Untuk anak yang urinenya positif narkoba dikenakan proses rehabilitasi.
Menurutnya Polda Sumut tidak mentolerir aksi anak-anak yang tawuran jenis apapun.
Petugas juga tidak mentolerir dan akan menindak sangat tegas terhadap pelaku begal dan geng motor.
Masyarakat khususnya para orang tua diimbau untuk tetap mengawasi anak-anak.( )






