Penjemput 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Medannewstv.com – Pelaku penjemput 20 Kg narkotika jenis sabu di perairan Indonesia Malaysian kawasan Tanjung Balai Sumatera Utara di tuntut hukuman mati. Rabu (9/8/23)

“Tuntutan melalui jaksa penuntut umum saudara Subhi Sholih Hasibuan yang menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati,” kata Andi Sahputra Sitepu, kasi Intel Kejari Tanjung Balai.

Keempat terdakwa yakni Salem Siagian, Samsul Sirait, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra. Mereka mengikuti persidangan secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tanjungbalai, sementara sidang berlangsung di PN Tanjungbalai.

Salah seorang terdakwa atas nama Samsul Sirait merupakan residivis dan pernah dihukum atas kepemilikan 7 kilogram sabu serta pernah divonis penjara selama 17 tahun 4 bulan oleh PN Simalungun.

“Tidak ada hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut dari keempat terdakwa. Sementara hal yang memberatkan para terdakwa terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dan tidak membuka secara terang kasus ini sehingga terdakwa seolah-olah melindungi jaringan peredaran narkotika internasional yang lebih besar,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi terdakwa terungkap ketika Polda Sumatera Utara (Sumut) yang mengamankan 20 kilogram narkotika jenis sabu siap edar dari Malaysia di dalam sampan di Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjungbalai. Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut pada 10 Maret 2023 lalu. ( )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *