Medannewstv.com – 3 pelaku perampokan mobil driver online diringkus personel Polsek Helvetia, pelaku merupakan suami istri dan ponakan.
Pelaku awalnya merampok driver online Samsul Bahri (46 )warga Marelan Raya, Pasar 2 Barat, Gang Sawal, Kelurahan Terjun Marelan.
Saat itu korban mendapatkan orderan tanpa aplikasi melalui pesan WhatsApp dari depan Irian super market Marelan Raya. ( 27/8/23) sekira pukul 23:00 WIB.
Sesampainya di lokasi, 3 pelaku langsung naik ke dalam mobil dan korban pun membawa mobilnya ke tujuan, saat melintas di Jalan Asrama, tepatnya di depan toko Melano Art, seorang pelaku bernama ZT meminta agar mobil dihentikan dengan alasan untuk mengambil uang di ATM, saat itu seorang pelaku wanita berinisial YK turun dari mobil.
Tak lama berselang, korban langsung dicekik oleh pelaku ZT sambil menodongkan pisau ke arah leher sementara pelaku MR mengikat Tangan korban.
Usai diikat korban dipindahkan ke bangku tengah sementara ZT langsung duduk ke bangku supir dan menghidupkan mesin mobil, usai melakukan aksinya, pelaku YK yang baru keluar dari alfa Midi langsung naik kembali ke mobil.
Selanjutnya mobil pun mengarah ke rumah orang tua pelaku untuk mengantarkan pelaku YK di Jalan Bakti Luhur.
Mobil korban pun dibawa ke arah Jalan Megawati, Binjai dan disana korban kembali diikat pada bagian mulutnya dengan menggunakan serbet warna merah putih dan membuang korban.
Korban pun berusaha meminta pertolongan pada petugas satpam salah satu gudang di Jalan Megawati dan membawanya ke Polsek Helvetia untuk membuat laporan.
” Mendapatkan laporan, Kapolse Helvetia, Kompol H. Sihombing langsung memerintahkan saya, selaku Kanit Reskrim dan seluruh anggota ( Minggu 27/8/23) sekira pukul 03:00 WIB ) untuk melakukan olah TKP dan mengintrogasi korban. Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa mobil korban sudah diamankan warga di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan saat para pelaku akan menjual mobil tersebut seharga Rp.20.000.000 .
Atas informasi ini kita menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti mobil dan membawa para pelaku ke Polsek Helvetia,” ucap Kanit Reskrim Polsek Helvetia, AKP Ibrahim Soffie.
Lebih lanjut katanya lagi, usai diintrogasi para pelaku mengakui telah beraksi bersama seorang wanita yang kemudian berhasil diamankan juga.
” Ketiga tersangka ada hubungan keluarga, Tersangka ZT merupakan suami dari tersangka YK, sementara tersangka MR merupakan keponakan tersangka,”pungkas Kanit Reskrim Polsek Helvetia.
Ketiga tersangka yaitu ZT (36) warga Pasar 4 Barat, Gang Mangga, Kecamatan Medan Marelan, Dusun Tresno yang berprofesi sebagai mekanik sepeda motor, MRH (16) dan seorang wanita berinisial YK (29) juga warga Marelan Pasar 4 Barat.
Dari pelaku diamankan 1 unit mobil Toyota Calya warna merah BK 1743 AU, 1 pisau, 7tali dan 1 serbet warna merah putih.
