Medannewstv.com – Sebuah gudang mirip pabrik pembuatan oli palsu di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang digerebek personel Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat 2/9. Polisi menangkap 8 orang termasuk pemilik pabrik yang mampu memproduksi 6 ribu botol oli palsu dari berbagai merek dalam sehari.
Pelaku menempelkan label beberapa merek yang bentuk dan warnanya menyerupai oli ternama. Selain oli kendaraan pelaku juga memproduksi minyak rem dan air radiator yang keseluruhannya memiliki kandungan tidak sesuai ketentuan.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa Tatareda menyampaikan terbukanya tabir pemalsuan oli ini saat para pelaku diketahui menjual oli yang mereka produksi.
“Omzet bisnis oli palsu ini fantastis karena mampu meraup keuntungan hingga 200 juta rupiah dalam satu bulan, dari hasil penjualan oli yang dijual dengan harga sepertiga dari harga oli pada umumnya,” ujarnya.
Dalam pembuatan pelaku menggunakan cairan tertentu dan mencampurnya dengan pewarna agar menyerupai warna oli yang dijual di pasaran.
8 orang yang terlibat mulai dari pekerja hingga pemilik pabrik sudah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan dan terancam akan dipenjara selama 5 tahun karena dijerat dengan undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen undang – undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan undang – undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. ( )