Medannewstv.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan galgalkan peredaran 133 kilogram ganja oleh dua pria sindikat narkoba jaringan Aceh – Sumatera utara. Penangkapan kedua pelaku cukup sulit karena polisi terpaksa terlibat saling kejar dan memberi tembakan peringatan. Minggu (3/9/2023)
Pelaku “j” dan “a-r” diketahui baru menerima paket kiriman narkoba dari Aceh, kedua pelaku terus berupaya kabur saat akan ditangkap mereka terus berupaya melarikan diri.
Setelah mobil pelaku dihentikan di kawasan Kelurahan Babura Medan keduanya sempat berupaya melarikan diri dan memanjat rumah warga. Setelah dikepung kedua pelaku akhirnya ditangkap.
“Ditemukan 15 kilo ganja saat penangkapan, mereka menyimpannya di dalam mobil,” ujar, Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis
Selain ganja 15 kilo petugas melakukan pengembangan menggeledah rumah pelaku di kawasan Tununtungan, disini petugas kembali menemukan 118 kilogram ganja yang disimpan pelaku di bawah kasur.
Kepada petugas pelaku mengaku sudah kali kedua membawa ganja dari Aceh dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.