Medannewstv.com – Pasca bentrok petugas Satpol PP dan massa penggarap lahan eks PTPN II di Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan Deliserdang, personel Polrestabes Medan mengamankan tiga orang provokator. Jumat (12/7/24)
Ketiga pelaku antara lain RHT alias Tuek, HRN dan AL disebut-sebut sebagai orang yang memprovokasi massa hingga mengakibatkan kerusuhan dan dibakarnya mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Deliserdang.
“Mereka diamankan usai menghalang halangi penertiban,’ ujar Kabag Ops Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean.
Selain pelaku barang bukti anak panah anak panah dan mobil dijadikan sebagai barang bukti dugaan tindak pidana.
“Seperti anak panah dan mobil Damkar sebagai bukti, kemudian korban luka, ” jelasnya.
Sebelumnya bentrok terjadi Kamis pagi dimana petugas Satpol PP akan merobohkan bangunan tanpa izin dilahan eks PTPN II tersebut.
Namun massa yang di bawa pelaku RHT memblokade jalan dengan membakar puluhan ban bekas.
Kemudian terjadilah keributan dan bentrokan. mulai dari melempar petugas hingga baku hantam dan berakhir dengan pembakaran mobil Damkar.
Petugas sebelumnya sudah menertibkan sejumlah bangunan dilahan seluas 65 hektar tersebut. Penertiban dilakukan sesuai prosedur undang undang. (#)