Pasca Kerusuhan di Lahan 65 Desa Sampali, Polisi Tangkap 4 Warga Penggarap

Pasca Kerusuhan di Lahan 65 Desa Sampali, Polisi Tangkap 4 Warga Penggarap

 

medannewstv – Penertiban  bangunan liar  di lahan 65 Jalan Haji Anif,  Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, beberapa waktu mengakibatkan sejumlah petugas terluka karena diserang oleh penggarap yang selama puluhan tahun menguasai lahan tersebut.

Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan yang melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menangkap empat warga penggarap diduga sebagai pelaku kerusuhan dan penyerangan petugas.

 

Keempatnya masing masing berinisial S (45), WFS (41), SB (46) dan MHS (23).

BACA JUGA  Pasca Bandang, Puluhan WB Lapas Kuala Simpang Yang Sempat Kabur Telah Kembali

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengatakan keempat pelaku terbukti melakukan penyerangan terhadap petugas saat mengamankan jalannya eksekusi bangunan di Desa Sampali, beberapa waktu.

“Keempat pelaku yang diamankan itu melakukan penyerangan dengan melempari petugas dengan batu dan botol,” katanya, Senin (22/7) malam.

Ia mengungkapkan,  keempat pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa batu dan beberapa botol yang digunakan untuk menyerang petugas.

Disinggung mengenai apakah keempat pelaku turut melakukan pembakaran terhadap mobil damkar, Madya mengaku masih dilakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

BACA JUGA  Pasca Bandang, Puluhan WB Lapas Kuala Simpang Yang Sempat Kabur Telah Kembali

“Atas perbuatannya keempat pelaku yang melakukan penyerangan terhadap para petugas itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *