Medannewstv.com – Mantan Bupati Batu Bara Zahir diminta untuk segera menyerahkan diri, kepolisian daerah Sumatera Utara telah menegaskan status mantan bupati tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Zahir pun diminta untuk segera menyerahkan diri. Senin (13/8/24) .Mantan Bupati Batu Bara itu diharapkan berani menghadapi proses hukum yang tengah menjeratnya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi Zahir sudah DPO sebelum sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dilaksanakan.
“Polisi imbau menyerahkan diri segera, hadapi proses hukumnya dengan baik,” ujar Hadi.
Hingga kini polisi masih mencari, dan mengimbau agar menyerahkan diri untuk hadapi proses hukumnya dengan baik. Sebelumnya Tim Bidkum Polda Sumut Pipit Sandra mengatakan penyidik baru menerbitkan surat pemanggilan kedua untuk Zahir. Surat yang diterbitkan Polda Sumut sejauh ini baru perintah membawa, bukan penetapan DPO.
“Saat berjalannya proses praperadilan, saat ini masih diterbitkan perintah surat membawa, majelis. Karena prosesnya seperti itu. Namun untuk DPO, kita belum sampai ke tahap itu, masih surat perintah membawa, baru terbit seminggu yang lalu. Setelah itu baru diterbitkan DPO,” kata Pipit Sandra saat persidangan.
Kemudian Hakim tunggal Khamozaro Waruwu menanyakan apakah Polda Sumut selaku termohon keberatan dengan permintaan pencabutan perkara praperadilan oleh Zahir. Pipit mengaku tidak keberatan atas permohonan itu.
Persidangan kemudian dianggap hakim tidak fair karena kuasa hukum Zahir tidak datang. Khamozaro kemudian bertanya apakah Polda Sumut telah menemukan Zahir.
Polda Sumut sendiri telah mengumumkan soal penetapan Zahir sebagai DPO. DPO itu ditetapkan usai Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.
“Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut,” demikian isi surat tersebut.(#)
