DELISERDANG – Temuan wanita didekat tembok Citraland, Jalan Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu sudah terungkap.
Personel Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung meringkus pelaku yang masih satu keluarga. 4 pelaku sudah berstatus tersangka. Sabtu (16/11/2024).
Kasus penemuan korban Damiriahta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubus, Gang Kelapa II, ini disebutkan dipicu karena pelaku cemburu karena suaminya Dedi punya hubungan dengan korban.
Kemudian Senin (11/11/2024) malam di rumah mertua pelaku di Jalan Sehati, Gang Buntu, Kecamatan Medan Perjuangan korban dan pelaku bertemu.
“Mariani (pelaku) ditelepon mertuanya disuruh datang, karena korban saat itu datang,”ujar Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul,
Keributan pun terjadi. Mariani tak senang melihat kedatangan korban (Damiriahta Tarigan) kemudian menarik korban hingga jatuh dan kepala korban terbentur keras, sehingga korban tergeletak tak bergerak.
Mengetahui korban tak bernyawa, pelaku membuang mayat korban ke Jalan Ismail Harun dipinggir jalan.
4 tersangka, masing-masing merupakan pelaku utama Mariani alias Ani (49) dan suaminya Adi (38), warga Kecamatan Sunggal. Kemudian dua iparnya, Iwan dan Sanif.
“Suami pelaku dan dua keluarganya ikut membantu membuang jenazah. Motif kasus ini cemburu. Korban cemburu suaminya Adi berhubungan dengan korban Damirihta” ujar Kompol Jhonson Sitompul.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(#)






