Deli Serdang – Pelaku pembunuhan Martha Situngkir (33) diringkus tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Tembung.
Martha merupakan korban pembunuhan yang ditemukan warga di perladangan sawit Jalan Jatirejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pekan lalu.
Sepekan pengejaran, pelaku dikenal bernama Haryanto Turnip (56), warga Jalan Tuasan, Pancing, ditangkap di kawasan Bagan Siapi-api, Riau, pada Senin (16/12/2024) malam.
Pelaku mencoba kabur dan berupaya melawan petugas sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain dua unit handphone milik korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor.
“Kami pastikan pelaku bekerja sendiri (tunggal). Dia kami tangkap di Bagan Siapiapi dan sempat melawan saat dilakukan pengembangan,” ujar Kombes Gidion Rabu ( 18/12)
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku saat ia mencoba melarikan diri dalam pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lainnya.
Polisi disebutkan akan menerapkan konstruksi hukum yang terberat kepada pelaku, termasuk pasal pembunuhan berencana dan perampokan.
“Kami pastikan pelaku dikenakan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampokan. Kami akan memberikan hukuman yang terberat baik secara kumulatif maupun subsider,” tegas Gidion.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, yang berkomitmen untuk mengungkap motif dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Sebelumnya korban Martha Situngkir ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, wajah penuh memar tulang rusuk patah dan pisau menempel di badannya. (#)
