Medan – Kasus Penipuan yang dilakukan sesama anggota Polri di Polres Tapanuli Utara sudah diperiksa Propam Polda. Senin (24/2).
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan mengenai Anggita Polisi ditipu rekannya sesama Polisi dengan modus bisa meluluskan masuk ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP) tersebut proses kode etiknya ditangani Bid Propam, maupun Div Propam Mabes Polri.
Sedangkan untuk pidana penipuannya, ditangani direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
“Selain Propam Polda Sumut, Propam Mabes Polri pun sudah turun mengusut kasus ini,” ujar Whisnu.
Sebelumnya Bripka SS yang bertugas di Polres Tapanuli Utara diduga menjadi korban penipuan rekan sesama Polisi modus bisa meloloskan Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Pelakunya diduga Ipda RS tugas di Dit Narkoba Polda Sumut. Akibat dugaan penipuan tersebut, Bripka Shcalomo Sibuea mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta.
Laporan ini pun masih berproses, meski muncul kabar kalau keduanya segera berdamai dan uang sebesar Rp 850 juta korban dikembalikan. (#)