Terekam CCTV, Dua Pemulung Curi Laptop Pegawai Toko Penjual CCTV
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang sempat viral di Jalan Ir H Juanda Medan.
Dua tersangka ditangkap, dan seorangnya terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur (tembak, red) karena melawan dan berusaha kabur.
“Tersangka atas nama Savendro Hutagaol (29), warga Jalan Betet, Kecamatan Medan Tembung terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan berusaha kabur ketika ditangkap,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Selasa (2/6/2026).
Kata dia, Savendro bersama tersangka Jefri Ronaldo Nainggolan (31), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai beraksi dengan berpura-pura menyaru sebagai pemulung di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Kota.
Pada Jumat (29/5/2026) itu, sepulang dari shalat Jumat, korban Andro Yogi Yolish (38), warga Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas tidak lagi melihat laptop miliknya di atas meja. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV.
“Korban melihat seorang laki-laki yang merupakan pemulung mengambil laptop merek Lenovo think pad X250 Core i5 Ram 8 GB dari atas meja kemudian pergi meninggalkan toko bersama temannya dengan mengendarai becak,” kata Iptu Poltak Tambunan.
Aksi tersangka sempat viral di media sosial. Kasus itu dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota, dan petugas melakikan penyelidikan.
Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan bersama anggotanya akhirnya berhasil mengendus keberadaan kedua tersangka di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung langsung melakukan penangkapan, Senin (1/6/2026) sekira pukul 13.30 WIB.
“Kita sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan tersangka Savendro Hutagaol sehingga terpaksa dilumpuhkan bagian kakinya,” sebut Iptu Poltak Tambunan.
Tersangka Savendro kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan, sementara Jefri Ronaldo Nainggolan diamankan ke Mapolsek Medan Kota.
Kepada polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Laptop curian itu dijual Rp 700 ribu di Tembung.
Diungkapkan Iptu Poltak Tambunan, tersangka Savendro Hutagaol merupakan residivis kasus pencurian handphone (HP) dan ditangkap Polrestabes Medan pada 2021 lalu.
Sedangkan tersangka Jefri Ronaldo Nainggolan pada 2013 ditangkap Polrestabes Medan dalam kasus narkoba dan tahun 2020 terlibat pencurian kendaraan vermotor (curanmor).
“Turut kita amankan barang bukti laptop milik korban,” pungkas Poltak.












