Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Diduga Miliki Sabu 5,79 Gram
Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial P.E alias Yogi (31), warga Dusun V, Gang Banjaran, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,79 gram, satu blok plastik klip kosong, serta satu lembar tisu.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara ini.
Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
