Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
Medan – Seorang mantan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan berinisial FS ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal setelah sempat buron selama enam bulan. FS diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola lokasi perjudian jenis tembak ikan di kawasan Medan Sunggal.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Herman, mengatakan FS ditangkap di kediamannya di Jalan Pantai Harapan, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (29/6/2026) siang.
“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam bulan,” ujar Herman, Rabu (1/7/2026).
Kasus ini bermula saat personel Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan di salah satu kantor sekretariat ormas di kawasan Sunggal pada Januari 2026 lalu. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat perjudian jenis tembak ikan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pemain dan pekerja di lokasi perjudian tersebut.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah mesin judi tembak ikan sebagai barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa lokasi perjudian tersebut diduga dikelola oleh FS.
Mengetahui lokasi judi yang dikelolanya digerebek polisi, FS kemudian melarikan diri ke Provinsi Aceh.
“Kasus perjudian ini terjadi sejak Januari. Saat itu kami sudah lebih dahulu mengamankan beberapa orang, sementara FS melarikan diri ke Aceh. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” kata Herman.
Setelah enam bulan buron, polisi mendapat informasi bahwa FS telah kembali ke rumahnya di Medan. Petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam pengelolaan lokasi perjudian tersebut.





