Akan Dikirim ke Jambi
25 Kg Sabu Disembunyikan di Speaker Mobil
MEDAN – Sebanyak 25 kilogram (kg) sabu-sabu disembunyikan di dalam speaker untuk mengelabui petugas.
Upaya penyelendupan itu diungkap
Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut.
Dua tersangka ditangkap, yakni ZFH (30), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dan HND (28), warga Desa Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Ini modus baru, karena narkoba tersebut disembunyikan di dalam speaker mobil bagian belakang,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Rabu (8/7/2026).
Dia menyebut, sabu 25 kg itu dikamuflase dan disimpan dalam speaker yang sudah dimodifikasi.
Pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibawa dari Provinsi Aceh, hendak dikirim ke Provinsi Jambi.
Tersangka juga mengaku sudah 2 kali ini mengirimkan sabu-sabu lintas provinsi. Aksi pertama keduanya berhasil mengirimkan sabu-sabu dan dibayar Rp 40 juta.
Setelah berhasil, mereka mengirim untuk kedua kalinya dengan janji upah sebesar Rp 50 juta.
“Mereka ngaku disuruh oleh seseorang berinisial IS, yang kini masih diburu,” ungkapnya.
Mereka juga menyelidiki modus kemasan yang terbilang baru. Sabu dikemas menggunakan plastik berwarna hitam, berbeda dengan biasanya yang dikemas menggunakan bungkus teh China.
Kata dia, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil pribadi pada Senin (29/6/2026).
Polisi menghentikan mobil Honda City nomor polisi B 1183 HKP, di jalan lintas Sumatera, tepatnya Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dari penggeledahan petugas ditemukan barang bukti sabu seberat 25 kg di dalam speaker mobil.








