Kamar Kos Dijadikan Gudang Penyimpanan Vape Narkoba Digerebek, 680 Barang Bukti Disita

Kamar Kos Dijadikan Gudang Penyimpanan Vape Narkoba Digerebek, 680 Barang Bukti Disita

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap gudang penyimpanan vape mengandung narkoba yang berkedok rumah kos di kawasan Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 680 vape narkoba berbagai merek dan menangkap dua orang pelaku.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat personel Unit 2 Satresnarkoba menangkap dua warga Lhokseumawe, Aceh, berinisial MY (35) dan MI (28) di Jalan Wahid Hasyim, Medan, Kamis (9/7).

“Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 30 vape narkoba saat keduanya diamankan di sebuah warung kopi,” ujar Rafli, Jumat (10/7).

BACA JUGA  Dua Begal IRT di Pusat Pasar Diringkus, 2 Lagi Buron

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke tempat tinggal kedua pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah.

Di dalam kamar kos, petugas menemukan lebih dari 600 vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan di bawah tempat tidur. Total barang bukti yang disita mencapai 680 vape narkoba berbagai merek.

“Barang bukti dalam jumlah besar ditemukan di bawah tempat tidur. Diduga disembunyikan agar tidak diketahui penghuni kos lainnya,” kata Rafli.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap vape narkoba tersebut dipasok dari Aceh. Namun, sumber utama barang haram itu diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur perairan.

BACA JUGA  Penumpang Pesawat Gagal Selundupkan 101 Paket Pod Getar Narkoba ke Jakarta 

Polisi kini masih memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi dan diduga berada di wilayah hukum Polda Aceh.

“Kami akan terus mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku hingga tertangkap. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani menolak segala bentuk peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tutup Rafli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *