Pemasok Narkoba ke Katamso-Mangkubumi Medan Ditangkap, 328 Gram Sabu Disita

Pemasok Narkoba ke Katamso-Mangkubumi Medan Ditangkap, 328 Gram Sabu Disita

Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang residivis yang diduga menjadi pemasok sabu ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi, Medan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 328 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pelaku berinisial DPI (44), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira, Kecamatan Medan Maimun. Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun, pada Jumat (10/7/2026) siang.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengintai aktivitas pelaku selama sekitar satu bulan. DPI diduga merupakan pemasok sabu ke sejumlah lokasi yang selama ini dikenal sebagai kawasan rawan peredaran narkoba.

BACA JUGA  ASN Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview

“Kami sudah mengintai pelaku sekitar satu bulan setelah menerima informasi bahwa yang bersangkutan merupakan pemasok narkoba ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi,” kata Rafli, Minggu (12/7/2026).

Selain menyita 328 gram sabu, polisi juga mengamankan uang tunai, timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, DPI memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian polisi. Keduanya disebut tidak pernah bertemu langsung dan hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres

Menurut Rafli, setiap akan mengambil barang, pelaku hanya menerima titik lokasi atau share location dari A. Narkoba kemudian diambil di lokasi yang telah ditentukan.

Polisi kini terus memburu A guna memutus jaringan peredaran narkoba yang memasok barang haram ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi.

“Kami pastikan A akan kami ringkus. Yang bersangkutan bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Medan,” tegas Rafli.

Foto: Seorang residivis ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga memasok sabu ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi. Polisi menyita 328 gram sabu sebagai barang bukti, Minggu (12/7/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *