Simpan Sabu di Selangkangan, Calon Penumpang Pesawat Diamankan

Simpan Sabu di Selangkangan, Calon Penumpang Pesawat Diamankan

Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,2 kilogram. Seorang pria berinisial AR ditangkap dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Avsec saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang pada Rabu (22/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan pemeriksaan terhadap AR.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibalut lakban.

“Hasil pemeriksaan menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka,” kata Kombes Putu, Minggu (26/7).

BACA JUGA  Diduga Jadi Bandar Pod Getar, Oknum Mahasiswa Sudah 8 Kali Bertransaksi

Dari hasil interogasi, AR mengaku telah menginap selama sekitar dua pekan di salah satu hotel di sekitar Bandara SSK II.

Polisi kemudian menggeledah kamar hotel yang ditempati tersangka dan menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kasus berlanjut setelah AR mengaku masih menyimpan barang bukti lain yang dititipkan di kawasan bandara. Tim kemudian menelusuri informasi tersebut hingga menemukan sebuah paper bag berwarna hitam di meja resepsionis informasi Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Di dalam paper bag itu, petugas kembali menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga sabu.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai dua bungkus besar seberat sekitar 2 kilogram dan dua bungkus sedang seberat sekitar 200 gram atau sekitar 2,2 kilogram.

BACA JUGA  Mengenal Berrynomad, Kreator TikTok yang Mengangkat Kisah Keluarga Absurd Melalui Teknologi AII

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, dan kartu tanda penduduk milik tersangka sebagai barang bukti.

Polda Riau kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, aliran dana, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saat ini kami tidak berhenti pada kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan TPPU apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Putu.

Saat ini AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *