Polisi Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V 

Polisi Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V 

Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Klambir V, Kota Medan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FS yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Penggerebekan dilakukan Tim 10 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan lokasi barak berada di bantaran sungai dengan akses yang sulit karena harus melewati semak belukar dan jalan setapak.

BACA JUGA  Sembunyi di Kuburan,Pelaku Curanmkt Ditangkap 

“Beberapa pelaku sempat melarikan diri dengan cara melompat ke sungai. Akses menuju lokasi juga tidak mudah, namun kami berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial FS,” kata Rafli kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Selain menangkap satu tersangka, petugas turut menyita satu paket sabu, puluhan alat hisap, ratusan plastik klip kosong, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Usai penggerebekan, polisi langsung membongkar dan membakar seluruh bangunan barak agar tidak lagi digunakan sebagai tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Barak kami bumihanguskan agar tidak ada lagi praktik serupa di tempat ini,” ujarnya.
Saat proses penindakan berlangsung, petugas sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang meminta agar tersangka dilepaskan. Namun, polisi tetap membawa tersangka beserta barang bukti.

BACA JUGA  57 Siswa SSB Gagal Ikuti Liga Top Skor di Bogor, Calo Pemain Raup Rp 300 Juta

Rafli mengatakan personel mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis meski sempat mendapat provokasi dari warga.
“Kami sempat dihadang warga, namun kami pastikan tidak akan ada kompromi terhadap siapa pun yang menghalangi petugas dalam melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *