Rumah di Bantaran Sungai Deli Diduga Jadi Sarang Narkoba Digerebek Polisi

Rumah di Bantaran Sungai Deli Diduga Jadi Sarang Narkoba Digerebek Polisi

Medan – Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan padat penduduk di bantaran Sungai Deli, Jalan Badur, Medan, Sumatera Utara. Rumah tersebut diduga dijadikan sarang peredaran narkoba.

Penggerebekan dilakukan personel Satnarkoba Polrestabes Medan pada Rabu sore. Dalam penggerebekan itu, tiga orang diamankan, termasuk seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kepanikan sempat terjadi saat para pelaku mengetahui kedatangan puluhan polisi. Mereka berhamburan melarikan diri.

Bahkan, salah seorang pelaku nekat melompat dari lantai dua rumah untuk menghindari kejaran petugas. Namun, upaya tersebut gagal karena polisi lainnya telah menunggu di bawah.

BACA JUGA  Simpan Sabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Polisi di Deli Serdang

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di dalam rumah. Sejumlah barang bukti ditemukan, di antaranya paket sabu, perangkat alat hisap, rokok elektrik atau pod, serta timbangan elektrik.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, tiga orang yang diamankan diduga berperan sebagai kurir, pengguna, hingga bandar. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga.

“Ada tiga orang tersangka kami duga sebagai kurir, pengguna maupun bandar dan seorang ibu rumah tangga. Barang bukti yang kami amankan masing-masing tiga paket sabu yang siap pakai maupun siap edar, sejumlah uang, timbangan, alat komunikasi, alat hisap sabu, beberapa pod,” kata Rafli.

BACA JUGA  Wanita Cantik Diduga Edarkan Narkotika di Kamar Kos

Rafli menyebut pihaknya masih memeriksa sejumlah pod yang ditemukan untuk mengetahui kandungannya.

Menurutnya, rumah tersebut selama ini diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba di kawasan bantaran Sungai Deli.

Tiga pelaku yang terdiri dari dua pria dan satu wanita kini dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Jika terbukti mengedarkan narkoba, para pelaku terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *