Tempo 24 Jam,Pembunuh Sopir Taksi Online di Kebun Tebu Ditangkap
MEDAN – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dalam tempo lebih kurang 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online yang mayatnya dibuang ke perkebunan tebu, Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Jumat (14/8).
Pengungkapan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba bersama personel itu dikabarkan menangkap dua orang pelaku saat hendak kabur menggunakan mobil di Jalan Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Bahkan terhadap kedua pelaku harus diberikan tindakan tegas terukur (tembak) karena berusaha melakukan perlawanan saat diamankan. Sedangkan satu pelaku lainnya yang ditindak tegas tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sementara berdasarkan pantauan wartawan di Mapolda Sumut, terlihat salah satu pelaku digiring personel Jatanras masuk ke gedung Dit Reskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Tidak hanya mengamankan dua orang pelaku, personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut juga berhasil mendapatkan mobil korban sempat dibawa kabur para pelaku yang rencananya akan dijual kepada penadah.
Untuk diketahui, warga yang bermukim di kawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, mendadak heboh penemuan mayat di perkebunan tebu, Bulu Cina, Kamis (13/8) malam.
Dari informasi yang didapat korban berinisial RA (25) warga Kecamatan Medan Helvetia, sudah hampir satu tahun bekerja sebagai pengemudi taksi online.
Saat ditemukan jasad korban dalam posisi terlentang mengenakan celana pendek biru kaos putih. Kemudian kedua kaki korban dalam keadaan terikat serta terdapat sejumlah luka memar di tubuh dan wajah diduga akibat tindakan penganiayaan.
