Dua Jambret HP Wanita di Medan Ditembak Polisi Saat Hendak Kabur

Dua Jambret HP Wanita di Medan Ditembak Polisi Saat Hendak Kabur

Medan – Dua pria berinisial GS dan KJM ditangkap polisi setelah menjambret ponsel milik seorang wanita berinisial TS di Jalan Turi, Medan, Sumatera Utara. Keduanya ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat polisi melakukan pengembangan.

Kedua pelaku ditangkap tak lama setelah melakukan aksi penjambretan terhadap korban yang sedang menunggu jemputan ojek online di Jalan Turi, Medan, pada Senin (28/9/2026) sore.

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang menerima informasi kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Pelajar, Medan, pada Senin malam.

Saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka disebut berusaha melarikan diri. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan kedua tersangka diduga telah berulang kali melakukan aksi penjambretan dengan sasaran ponsel.

“Modusnya, para pelaku mengincar korban, khususnya wanita yang sedang menunggu jemputan ojek online di tepi jalan,” kata Poltak.

Menurutnya, saat korban lengah, salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung merampas ponsel yang sedang digenggam korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Poltak menjelaskan korban saat itu sedang memesan ojek online. Kedua pelaku kemudian berpura-pura hendak memarkirkan sepeda motor di belakang korban.

“Korban Boru Simanjuntak pesan Gojek. Dari belakang, para pelaku pura-pura mau parkir. Melihat kesempatan korban lengah, langsung mengambil handphone milik Ibu Simanjuntak,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka masing-masing diduga telah beraksi di dua lokasi berbeda. Salah satu lokasi berada di wilayah hukum Polsek Medan Area dan satu lainnya di wilayah hukum Polsek Medan Kota.

Kedua tersangka kini diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed