Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Jermal 12 Medan, 3 Orang Diamankan
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Jalan Jermal 12, Medan, Sumatera Utara, Senin malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Petugas turut menyita barang bukti berupa dua paket sabu dan 14 paket ganja kering yang diduga akan diedarkan di kawasan tersebut.
Salah satu orang yang diamankan diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot). Saat ditangkap, pria tersebut menangis histeris dan mengaku menyesal telah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Dia mengaku baru dua kali mendatangi lokasi tersebut untuk mengonsumsi sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan petugas sempat melepaskan sejumlah tembakan peringatan saat penggerebekan untuk mencegah orang-orang yang berada di lokasi melarikan diri.
“Berhasil mengamankan tiga orang pengguna dalam hal ini. Ada beberapa barang bukti, di antaranya bong maupun sejumlah uang. Kami juga mendapati dua paket sabu dan 14 paket ganja yang akan diedarkan di Jalan Jermal 12, Tanah Garapan,” ujar Rafli.
Rafli menyebut ketiga orang yang diamankan akan menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan pengguna narkoba.
Untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, petugas kemudian menghancurkan dan membakar seluruh lapak yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, lapak-lapak tersebut diketahui baru berdiri sekitar satu pekan.










