Korban Dugaan Pencurian Menjadi Terdakwa Pemerasan, Kuasa Hukum BPT Minta Dugaan Rekayasa Kasus Diusut

Ahli Hukum Pidana UI Tegaskan Pemerasan Harus Ada Unsur Pemaksaan

JAKARTA— Perkara dugaan pemerasan yang menjerat BPT kembali menjadi sorotan setelah ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Flora Dianti, memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Keterangan ahli tersebut menjadi perhatian karena menegaskan bahwa unsur pemaksaan merupakan unsur penting yang harus dibuktikan dalam tindak pidana pemerasan.

Menurut kuasa hukum BPT, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Vinson Leocarlius (VL), pihak yang melaporkan BPT atas dugaan pemerasan, secara aktif mencari nomor rekening BPT, mengupayakan pinjaman uang, menentukan jumlah transfer, dan melakukan transfer atas kehendaknya sendiri.

Kuasa hukum BPT mempertanyakan bagaimana tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan apabila tidak terbukti adanya ancaman, kekerasan, atau pemaksaan dari BPT.

Ahli UI: Pemerasan Harus Mengandung Unsur Pemaksaan

Dalam persidangan, Dr. Flora Dianti menjelaskan bahwa tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mensyaratkan adanya unsur pemaksaan melalui kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman tertentu sebagaimana diatur dalam masing-masing ketentuan.

Menurut ahli, penagihan uang atau utang pada prinsipnya merupakan hak seseorang sepanjang tidak dilakukan melalui cara-cara yang melanggar hukum.

Ahli juga menerangkan bahwa suatu ancaman harus dinilai berdasarkan konteks peristiwa, termasuk apakah ancaman tersebut menimbulkan ketakutan dan menyebabkan seseorang menyerahkan sesuatu yang sebenarnya tidak ingin diserahkannya.

Dengan demikian, menurut kuasa hukum BPT, pembuktian pemerasan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya penyerahan atau transfer uang. Harus dibuktikan pula adanya tindakan pemaksaan serta hubungan sebab akibat antara pemaksaan tersebut dan penyerahan uang.

 

Kuasa hukum BPT, Sangap Tua Ritonga, mengungkapkan bahwa sejumlah fakta persidangan perlu diperhatikan secara objektif.

Menurutnya, Vinson Leocarlius bukan hanya melakukan transfer uang sebesar Rp50 juta, tetapi sebelumnya juga aktif mencari nomor rekening BPT agar transfer tersebut dapat dilaksanakan.

Selain itu, menurut uraian kuasa hukum, VL mengupayakan uang melalui pinjaman dari tiga orang pamannya sebesar Rp 50 Juta.

Kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya inisiatif dan persiapan dari VL sendiri.

“Bagaimana mungkin seseorang dikatakan dipaksa menyerahkan uang apabila justru dirinya yang aktif mencari nomor rekening penerima, mencari pinjaman uang, menentukan jumlah uang, dan menentukan waktu transfer?” demikian pokok keberatan yang disampaikan kuasa hukum BPT.

Menurut kuasa hukum, tindakan mencari nomor rekening dan mengusahakan dana tersebut harus dinilai bersama seluruh bukti lain untuk menentukan apakah benar terdapat pemaksaan sebagaimana didakwakan.

Rekaman Pertemuan di Puri Mall Dipersoalkan Kuasa hukum BPT juga merujuk pada rekaman pertemuan di Puri Mall yang disebut diperdengarkan dalam persidangan.

Menurut pihak BPT, pertemuan tersebut bukan diprakarsai oleh BPT, melainkan diatur oleh pihak keluarga VL.

Dalam rekaman tersebut, menurut uraian kuasa hukum, BPT menyatakan bahwa dirinya tidak menghendaki uang apabila pemberian tersebut menimbulkan persoalan.

Pihak VL juga disebut menyampaikan bahwa keputusan masih harus dikonsultasikan dengan keluarganya.

Kuasa hukum menilai pernyataan-pernyataan tersebut penting karena dapat menunjukkan bahwa VL masih memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan, menerima, atau menolak penyelesaian yang dibicarakan.

Bahkan, menurut kuasa hukum, selama pertemuan tersebut BPT tidak menyerahkan nomor rekeningnya kepada VL.

Nomor rekening justru disebut telah diperoleh VL sebelumnya ketika mengambil kartu ATM dan uang BPT, suatu peristiwa yang juga menjadi pokok laporan dugaan pencurian.

Kuasa hukum BPT menegaskan bahwa tidak terdapat permintaan uang yang disertai ancaman atau pemaksaan oleh BPT sebagaimana unsur yang harus dibuktikan dalam perkara pemerasan.

Transfer Rp50 Juta Dipersoalkan sebagai Dasar Tuduhan Pemerasan

Menurut kuasa hukum, VL melakukan transfer Rp50 juta melalui layanan perbankan elektronik secara mandiri.

VL juga disebut menentukan sendiri waktu pelaksanaan transfer tersebut.
Bagi pihak BPT, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar.

apabila seseorang memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan keputusan, mencari sumber dana, memperoleh nomor rekening, dan melakukan transfer secara mandiri, atas dasar bukti apa tindakan tersebut dinyatakan sebagai akibat pemaksaan?

Kuasa hukum menilai bahwa keberadaan transfer uang tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana pemerasan.

Terlebih lagi, menurut pihak BPT, tidak terdapat bukti bahwa BPT memaksa VL menyerahkan uang dengan ancaman akan melanjutkan atau menghentikan laporan dugaan pencurian.

Pihak BPT juga merujuk pada keterangan ahli mengenai pentingnya menilai unsur kesengajaan, kehendak, dan tindakan para pihak dalam suatu peristiwa pidana.

Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Mengalihkan Perkara Pencurian Menjadi Pemerasan

Sangap Tua Ritonga menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat dilepaskan dari laporan awal BPT mengenai dugaan pengambilan kartu ATM dan uang tanpa izin.

Menurut kuasa hukum, BPT pada awalnya merupakan pihak yang mengaku dirugikan akibat dugaan pencurian tersebut.

Namun, perkembangan penanganan perkara justru menyebabkan BPT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan.

Sebaliknya, menurut pihak BPT, laporan dugaan pencurian yang mereka ajukan belum memperoleh penanganan hukum sebagaimana yang diharapkan.

Kuasa hukum menduga adanya upaya membangun perkara pemerasan untuk mengalihkan perhatian dari dugaan pencurian yang sebelumnya dilaporkan.

“Jangan sampai seseorang yang melaporkan dugaan pencurian justru dijadikan tersangka pemerasan melalui konstruksi perkara yang tidak didukung pembuktian unsur pemaksaan. Sementara itu, dugaan pencurian yang dilaporkannya justru tidak ditangani secara tuntas,” demikian penegasan sikap kuasa hukum BPT.

Pihak BPT meminta agar dugaan rekayasa perkara tersebut diperiksa secara independen. Dugaan itu merupakan keberatan dari pihak BPT dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Kapolres dan Mantan Kasatreskrim Jakarta Pusat Diadukan kepada Kapolri
Persoalan ini juga telah mendorong pihak BPT mengadukan penanganan perkara kepada Kapolri.

Pihak yang dimintakan pemeriksaan meliputi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung dan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.

Menurut kuasa hukum, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakobjektifan penanganan laporan pencurian maupun perkara pemerasan yang menjerat BPT.

Pihak BPT meminta agar Kapolri memeriksa proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk dasar penetapan BPT sebagai tersangka, penanganan laporan dugaan pencurian, serta hubungan antara kedua perkara tersebut.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pengaduan itu dimaksudkan untuk memperoleh pemeriksaan yang transparan, objektif, dan akuntabel, bukan untuk mendahului kesimpulan mengenai kesalahan pejabat yang diadukan.

Penegakan Hukum Harus Bertumpu pada Pembuktian, Bukan Sekadar Laporan

Kuasa hukum BPT berharap majelis hakim memberikan perhatian khusus terhadap keterangan ahli hukum pidana Universitas Indonesia, rekaman pertemuan, asal-usul nomor rekening, serta tindakan VL sebelum melakukan transfer uang.

Menurutnya, inti perkara ini adalah apakah benar terdapat pemaksaan yang secara hukum dapat dibuktikan, bukan semata-mata apakah pernah terjadi transfer uang.

Apabila unsur pemaksaan tidak terbukti, kuasa hukum berpandangan bahwa dakwaan pemerasan tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup.

Pihak BPT juga meminta agar laporan dugaan pencurian ditangani secara profesional dan tidak dikesampingkan hanya karena terdapat perkara pidana lain yang melibatkan pihak-pihak yang sama.

“Hukum harus melindungi korban kejahatan dan memastikan setiap tuduhan pidana dibuktikan berdasarkan fakta. Jangan sampai orang yang melaporkan dugaan pencurian justru dihukum karena konstruksi pemerasan yang unsur-unsurnya tidak terbukti,” demikian sikap yang disampaikan kuasa hukum.

Hingga penyusunan berita ini, tanggapan langsung dari Vinson Leocarlius, pihak Polres Metro Jakarta Pusat, dan pejabat kepolisian yang diadukan belum tersedia dalam bahan yang digunakan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra sebelumnya menyampaikan penilaian berbeda, yakni bahwa keterangan ahli dalam persidangan justru memperkuat dakwaan terhadap BPT.

Dengan demikian, penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya unsur pemerasan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diperiksa di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *