Medannewstv.com – Oknum Jaksa yang bertugas di Kejari Batubara Sumatera utara dicopot dari jabatannya pasca tudingan memeras guru SD di Kabupaten Batubara.
Kepala Kejati Sumut Idianto, melansir Antara, Senin (15/5/2023) mengatakan Jaksa EKT diduga melakukan pemerasan terhadap guru SD berinisial S telah dicopot dan diperiksa.
“Langkah-langkah pertama, yakni melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa EKT dan mencopotnya dari jabatan sebagai jaksa untuk sementara waktu. Saat ini sudah ditarik ke Kejati Sumut,” ujar Idianto.
Dijelaskan, bahwa jaksa itu sudah diperiksa di Bidang Pengawasan. Hal ini berdasarkan surat perintah inspeksi kasus dengan Surat Perintah Nomor PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023. Atas dasar surat perintah tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa EKT, pihak pelapor, dan pihak-pihak terkait.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dan jika terbukti melakukan kesalahan, kata Idianto, maka akan diberikan tindakan tegas.
“Kami selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas, dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung, maupun pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan, akan ditindak tegas,” ujarnya.
Sebelumnya jaksa tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada ibu dari tersangka kasus narkoba. Dalam video yang beredar, terdengar ibu dari tersangka kasus narkoba mengaku tidak memiliki uang lagi untuk membayar jaksa tersebut. Pada Video itu juga terdengar bahwa perempuan tersebut telah mencicil pembayaran dana yang diminta oleh oknum jaksa tersebut. ( )
( )






