Pengedar Sabu di Galang Ditangkap, Barang Bukti 1,70 Gram

Pengedar Sabu di Galang Ditangkap, Barang Bukti 1,70 Gram

Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial NA (36) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat bruto 1,70 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IV, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di depan sebuah warung.

Polisi kemudian menangkap dan menggeledah pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,70 gram.

Saat diinterogasi, NA mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Pemasok Narkoba ke Katamso-Mangkubumi Medan Ditangkap, 328 Gram Sabu Disita

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan jajarannya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel yang didukung informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Hendria juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *