Medannewstv.com – Sindikat pembalakan hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat ditumpas personel Polda Sumatera Utara. Senin sore ( 1/8/23)
Personel Polda Sumut menangkap dua pria yang melakukan perambahan pohon mangrove dan merusak lahan mangrove hingga 700 hektar.
Dari hasil penyelidikan kayu batang mangrove dijual keluar negeri untuk dibuat menjadi produk arang.
Batang kayu di hargai Rp 400 ribu untuk 40 batangnya.
Dua pelaku yang ditangkap itu, yakni S (59) selaku perambah dan J (51) sebagai pemilik pengolahan kayu bakau menjadi arang.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pelaku mengambil kayu bakau dengan cara merambahnya menggunakan kapak dan membawanya menggunakan sampan.
“Dua orang yang kita lakukan penangkapan dan proses yang melakukan pembabatan atau illegal logging di sekitar Pangkalan Susu,” ujar Irjen Agung di lokasi pengolahan bakau.
Para pelaku disebutkan telah melakukan aksinya selama enam bulan terakhir.
Kini petugas kepolisian masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan terjadi di kabupaten dan provinsi lain.( )






