Medannewstv.com – Perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat di kota Medan dilakukan dengan beberapa kriteria baru. Selasa (07/09/2021)
Salah satu yang diatur di Instruksi Gubernur (Ingub) Sumut tersebut yakni masyarakat sudah diperbolehkan menggelar resepsi maupun hajatan di wilayah PPKM Level 4. Hal itu tercantum dalam Diktum Ketiga huruf l.
Kegiatan resepsi dan hajatan paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Berbeda dari Ingub Sumut Nomor 188.54/36/INST/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4, kegiatan resepsi pernikahan tidak diperbolehkan sama sekali. Hal itu tercantum dalam Diktum Ketiga huruf l.
Masih berdasarkan Ingub Sumut Nomor 188.54/40/INST/2021, diatur kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan bagi wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 4 dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes ketat. (bas)