Medannewstv.com – Perkembangan Pembatasan Kegiatan masyarakat untuk Sumut menurut Inmendagri tertanggal 6 September 2021 telah ditujukan kepada Gubernur Sumut dan 3 daerah masih kategori level 4 diantaranya yakni Medan, Wali Kota Sibolga dan Bupati Mandailingnatal (Madina). Selasa (7/9/2021).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disase 2021 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
“Ada satu kabupaten yakni Madina dan satu kota yakni Sibolga yang masuk PPKM Level 4 di Sumut,” kata Kabid Informasi dan Data Satgas Penanganan Covid-Sumut, Irman Oemar.
Menurutnya Kota Siantar yang sebelumnya masuk kriteria PPKM Level 4 kini turun menjadi level 3. Hal itu sesuai Inmendagri No 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Siantar turun dari level 4 ke level 3,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, mengumumkan perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali dari tanggal 7-20 September 2021 pada Senin (6/9/2021) malam.
Disebutkan Airlangga di luar Jawa Bali ada 23 kabupaten/kota yang masuk kriteria PPKM level 4. (bas)