Medannewstv.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kemenkeu terkait pengalihan aset Bank Likuiditas Bantuan Bank Indonesia (BLBI) yang diduga bermasalah. Perkara tersebut berkaitan dengan tanah yang berada di Lippo Karawaci, Tangerang.
“Kalau yang itu (Tanah di Lippo Karawaci), ada LP yang disampaikan DJKN ke Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (22/9).
Dia menuturkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Hanya saja, dia menekankan, pemerintah RI melaporkan perkara tersebut atas dugaan penyerobotan hingga penggelapan dalam proses pengalihan aset itu.
“(Laporan terkait) Penyerobotan dan penggelapan benda tidak bergerak,” tambah dia.
Pemerintah sebelumnya sempat menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi terkait penagihan utang BLBI. Salah satu aset obligor yang disita ialah tanah milik Lippo Karawaci di Banten.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa upaya penanganan penyelesaian hak negara yang berasal dari dana BLBI dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberi kepastian hukum terhadap aset yang jadi hak negara dan juga bagi penyelesaian utang negara BLBI.
“Dengan penguasaan aset properti BLBI oleh negara, maka akan memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi bangsa dan negara,” kata Mahfud di Karawaci.
PT Lippo Karawaci Tbk membantah bahwa pemerintah menyita tanah seluas 25 hektare (Ha) terkait kasus BLBI. Menurutnya, tanah tersebut sudah dikuasai oleh negara secara hukum sejak 2001. Corporate Communications Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati menekankan bahwa lahan itu bukan milik perusahaannya.
“Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun dana BLBI,” jelas Danang.
Belakangan, pada 21 September 2021, Mahfud juga menyampaikan temuan aset BLBI yang kini telah berubah menjadi kawasan perumahan di Jakarta Timur. Ia mengatakan bahwa kasus pengalihan aset tanpa izin tersebut berpotensi melanggar pidana.
Diberitakan CNNIndonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan pihaknya telah menggandeng Bareskrim untuk mendalami dugaan pidana dalam peralihan aset tersebut.
“Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat bagaimana jaminan tersebut beralih. Dalam hal ada indikasi tindak pidana. Karena peralihan tersebut, maka kita akan bekerja sama dengan Bareskrim,” kata dia dalam jumpa pers daring, Selasa (21/9).(bas)