Medannestv.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini telah menguasai fisik dan aset negara pada eks BLBI, salah satunya berada di Lippo Karawaci, Tangerang.
Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan bahwa lokasi tersebut merupakan salah satu aset dikuasai negara dari 4 kota yang totalnya 52 juta meter persegi.
“Yaitu aset properti eks debitor PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan pada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI,” katanya pada konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).
Mahfud menjelaskan bahwa aset milik Lippo itu terdiri atas 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi.
Sementara itu, PT Lippo Karawaci Tbk. membantahnya. Melalui keterangan pers yang diterima Bisnis.com, lahan tersebut sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah sejak 2001. Mereka menolak jika ada anggapan terjadi penyitaan atau perampasan lahan.
Corp Communications PT Lippo Karawaci Tbk. Danang Kemayang Jati menjelaskan bahwa tidak ada satu perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan satu senpun dana BLBI.
“Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak disekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar,” jelasnya.(Bisnis.com)