Investasi Kripto Belajar Memanfaatkan Momentum Bitcoin

EKONOMI, NASIONAL42 Dilihat

Medannewstv.com – Harga bitcoin (BTC) semakin ‘menggila’ akhir-akhir ini. Mata uang kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar itu tembus di kisaran US$54 ribu per keping. Bahkan, sempat menyentuh US$55.147 per Kamis kemarin. Sabtu (9/10/2021)

Mengutip coinmarket bitcoin berada di level US$54.479 per keping. Angkanya naik 0,52 persen dalam 24 jam terakhir atau 26,35 persen dalam tujuh hari terakhir.

Harga bitcoin telah beberapa kali melonjak hingga memecahkan rekor. Dilansir dari CNN Business, bitcoin sempat mencapai level tertingginya di level US$20 ribu per keping pada 2017 lalu.

Namun, harga bitcoin anjlok ke level US$3.000 per keping pada 2019. Hal ini lantaran China bertindak keras terhadap bisnis mata uang kripto.

Kemudian, harga berbalik menguat (rebound) ke level US$8.000 pada Mei 2019. Tak sampai di situ, harga bitcoin semakin melambung hingga menyentuh US$20 ribu per keping pada Desember 2020.

Bitcoin pun terlihat semakin bergerak kencang dan tembus US$30 ribu per keping pada awal 2021. Kini, bitcoin sudah bertengger di atas US$54 ribu per keping.

Jika melihat trennya, bitcoin seakan tumbuh stabil di tengah pandemi covid-19. Jika seseorang membeli bitcoin pada 2017, keuntungannya sudah lebih dari 100 persen.

Hal ini tentu menarik bagi masyarakat yang ingin mencoba berinvestasi dan menikmati cuan berkali-kali lipat.

BACA JUGA  Polres Labusel Gerebek Lokasi Dugem, 1 Wanita, 2 Pria Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Rp 20 Juta

Diketahui, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Lantas, apa saja hal-hal yang harus disiapkan jika ingin mencoba berinvestasi pada mata uang kripto?

1. Cari Platform Perdagangan Uang Kripto

Pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Bitocto Milken Jonathan menjelaskan masyarakat harus mencari platform yang memperdagangkan mata uang kripto secara legal dan sudah terdaftar di Bappebti.

Bitocto, kata Milken, adalah salah satu platform yang sudah legal dan terdaftar di Bappebti. “Bisa langsung ke platform. Pada dasarnya crypto exchange platform sudah melakukan semua fungsi bursa, kliring, dan lain-lain,” ungkap Milken kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/10).

Senada, CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan masyarakat harus mencari platform yang memperdagangkan aset kripto untuk mulai berinvestasi. Jika memilih Indodax, masyarakat dapat mengunduh aplikasi di App Store atau Playstore.

“Setelah itu pemula bisa melakukan registrasi dengan mengikuti petunjuk yang sudah tertera di menu registrasi,” kata Oscar.

Kemudian, masyarakat akan menerima e-mail untuk melakukan verifikasi. Jika sudah melakukan verifikasi, masyarakat dapat kembali ke laman resmi platform dan masuk menggunakan e-mail serta password yang telah didaftarkan.

BACA JUGA  Polres Labusel Gerebek Lokasi Dugem, 1 Wanita, 2 Pria Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Rp 20 Juta

“Setelahnya, pemula melakukan otentikasi dua arah,” imbuh Oscar.

Jika semua proses sudah dilakukan, maka masyarakat bisa langsung melakukan transaksi.

2. Uang Dingin

Sementara, Milken menjelaskan masyarakat sebaiknya menggunakan ‘uang dingin’ untuk berinvestasi pada aset kripto. Uang dingin berarti dana yang tidak akan dipakai dalam jangka waktu tertentu.

Hal ini agar arus kas keuangan (cashflow) tak terganggu. Dengan demikian, dana yang diinvestasikan tak harus ditarik dalam jangka pendek.

3. Pilih Aset Blue Chip

Selain itu, Milken menyarankan agar masyarakat memulai investasi dengan memilih aset kripto ‘blue chip’. Aset yang dimaksud, yakni bitcoin dan ethereum (ETH).

“Mulai investasi aset kripto dengan fokus kepada bitcoin dan ethereum pada tahap awal sebagai pemula,” kata Milken.

Menurut Milken, blue chip atau non blue chip dapat dilihat dari nilai kapitalisasi pasar, nilai perdagangan, likuiditas, serta seberapa banyak platform yang memperdagangkan uang kripto tersebut.

“Definisi blue chip dari perspektif saya hanya dua, bitcoin dan ethereum saja, karena dari nomor tiga ke bawah sudah mulai sering naik turun peringkat nilai kapitalisasi pasarnya,” jelas Milken.(bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *