Medannewstv.com – Olivia Nathania, anak penyanyi lawas ND, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Olivia dilaporkan oleh seseorang bernama Merina Shanti karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi pulsa dan fiber optic pada September 2021.
“Sekitar bulan September waktu awal-awal Olivia diberitakan perihal penipuan CPNS, klien saya dikontak sama dia,” ujar Kuasa Hukum Pelapor Herdyan Saksono saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
“Dia bilang ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik. Kemudian dan ada juga pulsa buat (gim) Mobile Legend,” sambungnya.
Pegawai yang Dipecat dan Meninggal karena Covid-19 Menurut Herdyan, Olivia meyakinkan kliennya agar mau berinvestasi dengan cara mengimingi korban mendapat penghasilan 100 persen dari modal awal.
Selain itu, korban juga diminta menawarkan investasi bodong berkedok layanan internet tersebut ke beberapa koleganya. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
“Katanya bisa ikut, tetapi kalau kirim (uang) rekeningnya harus lewat rekening klien saya. Akhirnya uang dikumpulin untuk kirim ke Olivia,” kata Herdyan.
Setelah investasi berjalan, lanjut Herdyan, Olivia tak kunjung mencairkan pendapatan hasil investasi yang dia janjikan kepada kliennya, maupun para korban lainnya.
“Korban ada sekitar 40 orang. Tapi tidak berhubungan langsung sama Olivia. Karena modusnya, dia komunikasi tapi harus lewat rekening klien saya,” ungkap Herdyan.
Herydan menuturkan, kliennya sudah beberapa kali meminta Olivia mengganti uang modal investasi yang sudah diberikan. Namun, pelapor tak merespons permintaan tersebut.
Merina pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021.
“Awal-awal memang ada pencairan hasil, tapi next-nya enggak. Gelap saja seperti modus investasi bodong lainnya. Nilai kerugiannya Rp 215 juta, bagi klien saya tuh besar karena dia sampai shock, sampai sakit,” pungkasnya.
Bermodus Rekrutmen PNS Sebagai informasi, Olivia juga terjerat kasus penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) dan kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan Olivia Nathania. Sebagian korban yang menjadi perwakilan telah melaporkan kasus itu ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Olivia meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
“Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta,” kata kuasa para hukum korban, Odie, pada 24 September lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap pelaku utama penipuan bermodus rekrutmen PNS, yakni Olivia Nathania. Penahanan terhadap Olivia setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).
Diberitakan kompascom, Olivia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan bisa diperpanjang jika penyidikan selama waktu itu belum selesai.
Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus penipuan tersebut. Keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN. Keempat pelaku memiliki peran membantu Olivia melakukan penipuan penerimaan PNS bodong sejak tahun 2019.(bas)