Medannewstv.com – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan proses pendaftaran Partai Buruh ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Said mengatakan, pendaftaran partai harus didahului dengan pendaftaran mahkamah partai. “Setelah kami berkonsultasi dengan Kemenkumham yaitu kedirjenan Administrasi Hukum Umum (AHU), ternyata didahului dengan pendaftaran mahkamah partai.
Jadi, hari Kamis besok kita akan mendaftarkan mahkamah partai dulu,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (13/10/2021).
Said mengatakan, Mahkamah Partai Buruh diketuai oleh Riden Tam Azis dengan Wakil Ketua Mahkamah Partai Ali Fahmi dan Sekretaris James Simanjuntak.
Ia pun berharap Ditjen AHU Kemenkumham dapat segera mengeluarkan surat pencatatan setelah Partai Buruh mendaftarkan jajaran mahkamah partai.
“Jadi yang akan didaftarkan mahkamah partai dulu, sehingga kalau ada konflik mahkamah partai yang menentukan keputusannya,” ujarnya.
Dilansir kompascom, Said mengatakan, setelah mahkamah partai berhasil didaftarkan, langkah berikutnya pihaknya akan mendaftarkan akta notaris tentang susunan pengurus baru dan notaris tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Nah dari situ lah diperiksa Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bapak Yasonna Laoly yang kami hormati dapat menandatangani surat keputusan yang baru tentang Partai Buruh hasil Kongres ke-IV, 4-5 Oktober 2021 yang lalu,” ucapnya. (bas)