Medannewstv.com – Pelaku pembunuhan terhadap BMP Sinambela (36) warga Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Sumut.
Pelaku berinisial AAS alias Agung (30) warga Binjai ini diringkus di Aceh setelah melakukan pembunuhan di hotel kawasan Jalan Jamin Ginting pekan lalu. Rabu (13/10/2021)
Pelaku dan korban disebutkan merupakan suka sesama jenis dan pembunuhan Ini terjadi karena korban tidak membayar uang Rp300 ribu setelah berhubungan intim seperti yang dijanjikan korban.
Kepada petugas pelaku mengaku dendam karena pernah dipermalukan didepan umum.
Sebelum membunuh korban pelaku dan korban sempat berhubungan badan, namun pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan setelah pembunuhan terjadi sejumlah pegawai hotel bersama warga sekitar berusaha menangkap pelaku dengan cara menutup portal pintu keluar hotel.
Namun pelaku tancap gas dengan mobil yang diduga milik korban.
Dalam pelariannya pelaku akhirnya terdeteksi berada di Aceh.
Pelaku terancam dihukum penjara seumur hidup dijerat pasal 338 KUHP sub 340 tentang pembunuhan berencana. (bas)