Medannewstv. com – Anggota Polantas Polresta Deliserdang diberi sangsi tegas pasca terbukti melakukan pemukulan terhadap warga pelanggar lalu lintas. Kamis (14/10/2021)
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah Sudah memberi sanksi tegas terhadap oknum anggota Satlantas Polresta Deliserdang yang melakukan pemukulan terhadap warga dan viral di media sosial tersebut.
Dijelaskannya, kasus pemukulan itu terjadi Rabu (13/10) di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Di mana saat itu Aipda Goncalves anggota Satlantas Polresta Deliserdang yang tengah mengatur arus lalu lintas terjadi selisih paham dengan Andi Gultom pengendara sepeda motor karena melanggar lalu lintas.
“Akibat selisih paham itu anggota kita memukuli pengendara motor. Walaupun pengendara motor itu salah tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindak pemukulan,” jelasnya.
Yemi menegaskan, terhadap kasus pemukulan itu Polresta Deliserdang telah memberikan sanksi tegas kepada Aipda Goncalves karena melakukan pemukulan terhadap masyarakat.
“Dia (Aipda Goncalves) sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deliserdang. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polresta Deliserdang,” tegasnya.
Yemi menambahkan, Polresta Deliserdang bertanggungjawab penuh menanggung seluruh biaya pengobatan terhadap Andi Gultom karena menjadi korban pemukulan oknum polisi tersebut.
“Saya selaku Kapolresta Deliserdang sudah datang menjeguk korban Andi Gultom dikediamannya. Saat ini kondisinya sudah membaik. Walaupun begitu Polresta Deliserdang tetap menanggung seluruh biaya perawatannya,” pungkasnya. ( re)