Kalau Diteror, Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar, Lapor Polisi

NASIONAL, PUBLIK91 Dilihat

Medannewstv.com – Korban pinjaman online (pinjol) ilegal diminta untuk tidak usah membayar utangnya apabila korban diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui siaran akun YouTube Kemenko Polhukam, menyatakan bagi yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar, kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat, Polisi akan memberikan perlindungan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.

BACA JUGA  Dua Anak Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang di Karo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Dia menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan “financial technology (fintech) peer to peer lending” yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” tuturnya.

Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE,, dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA  Dua Anak Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang di Karo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

“Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” papar Mahfud.(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *