Medanewstv.com – Kasus Pinjaman Online (Pinjol) di Sumatera Utara ada yang menagih meski korban belum menerima uang. Jumat (22/10/2021).
Dari tujuh laporan Pinjol Ilegal yang diterima Polda Sumut satu diantaranya ada laporan dengan menggunakan cara berbeda diantaranya mengambil mengambi dari link handphone, kemudian ada juga yang meneror hingga ke perusahaan tempat bekerja korbannya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan sudah menerima tujuh laporan terkait Pinjol Ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.
Satu diantaranya dari Tanjung Balai. Adapun cara penagihannya beragam, ada yang melakukan teror kepada keluarga hingga atasan tempatnya bekerja.
Sementara hari ini penindakan yang dilakukan Mabes Polri sudah sebanyak 45 tersangka kasus Pinjaman Online (Pinjol) ditangkap. Polri juga sudah merilis hasil tangkapan pinjaman online ilegal yang ada di beberapa wilayah di Indonesia.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Mabes Polri menangkap 19 orang di termasuk di Kabupaten Deli Serdang. Meski demikian, ia belum bisa merinci berapa orang yang diamankan dari Kabupaten Deli Serdang tersebut.
“Ada 5 Laporan Polisi (LP), tempat kejadian perkara di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, Ciputat Tangerang dengan total 19 tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Polisi Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone berbagai merk, laptop, cpu computer, modem pull card, 121 unit Modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop, 13 unit HP, 1 box Sim Card baru Telkomsel 500 pcs, serta 2 unit flashdisk. (bas)