Medannewstv.com – Satu komplotan pelaku penipuan berkedok pinjaman online diringkus personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Pelaku menipu puluhan korbannya dengan cara belajar di dalam penjara. Sabtu (6/11/2021)
Penangkapan 2 dari 4 pelaku dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban.
Pelaku melakukan penipuan dengan berkedok pinjaman online dengan cara mencatut nama satu koperasi simpan pinjam kemudian mengirimkan pesan ke korbannya melalui aplikasi whatsapp.
Saat korbannya tergiur pelaku menawarkan pinjaman uang dan meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp500 Ribu sebagai biaya administrasi dan syarat pencairan uang. Setelah korban mentransfer uang pelaku kemudian memblokir nomer korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan mengatakan penipuan pinjol ini sudah enam bulan dilakukan pelaku.
Diduga sudah menipu lebih dari seratus orang berdasarkan jumlah uang yang disita berjumlah Rp30 juta lebih.
Dari pemeriksaan petugas pelaku merupakan residivis dan selama di penjara pelaku mempelajari cara untuk melakukan penipuan online. Dua pelaku lain masih kini masih dalam pengejaran petugas. (bas)